MAKALAH CYBER ESPIONAGE EPTIK PERTEMUAN 14 UBSI
MAKALAH CYBER ESPIONAGE
EPTIK PERTEMUAN 14 UBSI
MAKALAH EPTIK
Diajukan
untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun oleh :
Gunandar Aditya (12183760)
Muhammad Al Syam (12183466)
Muhammad Rizki Muharom (12183810)
Rachman Maulana (12183661)
Sunandar Adityo (12183800)
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Bogor
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2021
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat
Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya
kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku yang sederhana,
adapun judul penulisan yang diambil adalah “Cyber Espionage”.
Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan
nilai tugas makalah pertemuan ke-14 pada Program Diploma Tiga (DIII)
Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di
Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Bogor.
Dalam penyusunan makalah ini kelompok
menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai
pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih
kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga
terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum
sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna
bagi kelompok khususnya bagi para pembaca.
Bogor, 06 Juli 2021
DAFTAR ISI
Halaman
Cover………......................................................................................................
i
Kata
Pengantar....................................................................................................
ii
Daftar Isi.............................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................1
1.1. Latar Belakang Masalah.......................................................................1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................2
2.1. Cybercrime...........................................................................................2
2.1.1. Cyber
Espionage..............…………………………………………2
2.2. Cyberlaw..............................................................................................3
BAB III PEMBAHASAN……………………..................................................4
3.1. Pengertian
Cyber Espionage................………………………............4
3.2. Motif
Cyber Espionage................……………....................................5
3.3. Penyebab
Terjadinya Cyber Espionage.............…………………......5
3.4. Upaya
Penanggulangan Cyber Espionage................…………...........6
BAB IV PENUTUP.............................................................................................8
4.1.Kesimpulan…………………………..……………………………,…8
4.2.Saran…………………………………………..……………………...8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Dalam perjalanan menuju masa
depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih
terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan
hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi
dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan
perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas
dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa
instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu
sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang negative,
adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan
serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat
dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai
dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari
informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan
dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Cyber Crime
Sebelum
masuk ke dalam pengertian tentang infringement of privacy, penulis mengajak
Anda untuk mengetahui apa itu arti Cybercrime. Karena
kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan
istilah Cybercrime. Cyber Crime adalah istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.Termasuk ke didalamnya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit
(carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini
penggunaan komputer secara illegal, “aspek–aspek pidana dibidang computer“
mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber
crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer
dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
2.1.1. Cyber Espionage
Cyber espionage adalah jenis cyber crime yang memata-matai target
tertentu, seperti lawan politik, kompetitor suatu perusahaan atau bahkan
pejabat negara lain.
Pelaku menggunakan teknologi canggih untuk memata-matai secara online.
Cyber espionage biasa dilakukan dengan memanfaatkan spyware. Dengan aplikasi
yang ditanam di komputer korban, semua aktifitas dan data penting bisa diakses
tanpa disadari.
2.2. Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang
perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau
duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya..
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Cyber Espionage
Cyber memata-matai atau Cyber Espionage
adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang
informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu,
pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi ,
keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau
komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya
termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara
online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara
jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional
terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya
dari amatir hacker jahat dan programmer software .
Cyber espionage biasanya
melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau
kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk
strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan
sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik
di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti non-cyber
espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh
tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung
pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang
terlibat.
3.2. Motif Cyber Espionage
Motif melakukan kejahatahan ini Cyber
espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau
data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize
3.3. Penyebab Terjadinya Cyber Espionage
. Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage
adalah sebagai berikut:
1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari
informasi tentang lawan
2. Faktor Ekonomi
Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi
dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan
modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun
mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang
tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang
hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.4. Upaya Penanggulangan Cyber Espionage
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani
kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari
kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat
yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan
menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti
sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering
terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
10 cara untuk melindungi dari cyber espionage:
1. Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami
lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh
basis klien mereka.
2. Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait
masing-masing.
3. Tahu mana kerentanan Anda berbohong.
4. Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi
pertahanan-mendalam.
5. Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang
memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda
seperti yang diperlukan.
6. Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat
mungkin jika Anda dikompromikan.
7. Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon
adalah suatu keharusan.
8. Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda
lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
9. Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum
dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas
sistem yang disediakan oleh pemasok.
10. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar
bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen
jika krisis keamanan cyber muncul.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan
khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang
berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu
mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya
di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya yaitu adalah kejahatan di dunia maya (cybercrime)
yang salah satunya merupakan cyberespionage atau kegiatan
memata-matai.
4.1. Saran
Mengingat
begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang
tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara
maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang
harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi
tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau
pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.

Komentar
Posting Komentar