MAKALAH INFRINGEMENTS OF PRIVACY EPTIK PERTEMUAN 15 UBSI
MAKALAH INFRINGEMENTS OF PRIVACY
EPTIK PERTEMUAN 15 UBSI
MAKALAH EPTIK
Diajukan
untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun oleh :
Gunandar Aditya (12183760)
Muhammad Al Syam (12183466)
Muhammad Rizki Muharom (12183810)
Rachman Maulana (12183661)
Sunandar Adityo (12183800)
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Bogor
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2021
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat
Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya
kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku yang sederhana,
adapun judul penulisan yang diambil adalah “Infringements of Privacy”.
Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan
nilai tugas makalah pertemuan ke-15 pada Program Diploma Tiga (DIII)
Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di
Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Bogor.
Dalam penyusunan makalah ini kelompok
menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai
pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih
kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga
terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna,
untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan
penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna
bagi kelompok khususnya bagi para pembaca.
Bogor, 06 Juli 2021
DAFTAR ISI
Halaman
Cover………......................................................................................................
i
Kata Pengantar....................................................................................................
ii
Daftar
Isi.............................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................1
1.1. Latar Belakang Masalah.......................................................................1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................2
2.1. Cybercrime...........................................................................................2
2.1.1. Infringements
of Privacy..…………………………………………2
2.2. Cyberlaw..............................................................................................3
BAB III PEMBAHASAN……………………..................................................4
3.1. Pengertian
Infringements of Privacy...………………………............4
3.2. Motif
Infringements of Privacy...……………....................................6
3.3. Penyebab
Terjadinya Infringements of Privacy…………………......7
3.4. Upaya
Penanggulangan Infringements of Privacy...…………...........8
BAB IV PENUTUP.............................................................................................10
4.1.Kesimpulan…………………………..………………………………10
4.2.Saran…………………………………………..……………………..10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Dalam perjalanan menuju masa
depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih
terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan
hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi
dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan
perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas
dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa
instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu
sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang negative, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang
berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk
serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya
mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita
berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga
terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum
yang tidak legal.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Cyber Crime
Sebelum
masuk ke dalam pengertian tentang infringement of privacy, penulis
mengajak Anda untuk mengetahui apa itu arti Cybercrime. Karena
kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan istilah Cybercrime.
Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan.Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai
tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal, “aspek–aspek
pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas
dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.1.1. Infringement of Privacy
Infringement of
privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urasan perseonalnya dari public atau untuk mengentrol arus informasi
mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anomitas walaupun
anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi
dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keaman.
2.2. Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya..
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Infringement of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy)
adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan
dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi
mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun
anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi
dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran
privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam
hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua
negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai
contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai
pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan
aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan
informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara
sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya
menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan
kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai
terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D
Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul “Right to Privacy”
di Harvard
Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di
tahun 1888 menggambarkan “Right to Privacy” sebagai “Right to be Let
Alone” atau secara sederhana dapat diterjemahkan
sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi
dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek
pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M
Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki
hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.
Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan
catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil
penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang
dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan
Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait
dengan media.
Privasi merupakan
tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu
kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut
keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan
orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai
oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini
melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini
telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan
masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya.
Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan
Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk
memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang
ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara
ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya,
sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional
sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai
upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang
yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
3.2. Motif infringement of privacy
Motif melakukan kejahatahan ini disamping
karena uang dan juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan
hukum termasuk apparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana
si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringement of privacy adalah suatu
kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formular data pribadi yang tersimpan secara
3.3. Penyebab Terjadinya Infringement of Privacy
1. Kesadaran Hukum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam
merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan
antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information)
masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini
menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu
kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling)
masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber
crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka
baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola
penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum.
Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan
peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack
of information, peran mereka akan menjadi mandul.
·
Faktor Penegakan Hukum
Masih sedikitnya
aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet),
sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum
mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat
pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian
yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam
mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
·
Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin
tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat
ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang
mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber
crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak
pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan
hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi
penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna
mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang
mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak
memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun
penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya
asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat
pengecualian.
3.4. Upaya Penanggulangan Infringement of Privacy
Berikut
ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi
ketika berselancar di dunia maya.
1. Sering-seringlah
mencari nama Anda sendiri melalui mesin
pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi
setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data
Anda dapat diketahui khalayak luas.
2. Mengubah
nama Anda. Saran ini tidak asing lagi
karena sebelumnya, Chief Executive Google Eric Schmidt telah
mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
3. Mengubah
pengaturan privasi atau keamanan. Pahami
dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
4. Buat kata sandi
sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi
antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
5. Rahasiakan
password yang Anda miliki. Usahakan jangan
sampai ada yang mengetahuinya.
6. Untag
diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang
men-tag foto-foto Anda. Segera saja untag foto tersebut
jika Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
7. Jangan gunakan
pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut
hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan
kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan
mencuri uang Anda.
8. Jangan
tanggapi email yang tak jelas. Apabila
ada surat elektronik dari
pengirim yangbelum
diketahui atau dari negeri antah berantah,
tak perlu
ditanggapi. Kalau
perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
9. Selalu log out.
Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer
fasilitas umum.
10. Wi-FI. Buat kata
sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk
ke jaringan Anda.
11. Menggunakan
Aplikasi Privacy Police pada komputer untuk Blog Anda.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Perkembangan
teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya
mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,
melainkan lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak
terpikirkan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak
kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat
dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Terkait
dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah
bagaimana hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi,
keamanan komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan
kegiatan bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan
adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih
kondusif karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi
semua perubahan dan perkembangan yang ada
4.1. Saran
Diharapkan dengan
adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan
keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian
berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang
memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam
segala kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan
pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan
internet.

Komentar
Posting Komentar